Selasa, 11 Oktober 2022, Dinas Sosial adakan bimbingan teknis untuk operator DTKS se-Kabupaten Ngawi. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial. Agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Ngawi, Bapak Dwi Rianto Jatmiko, M.H, M.Si. Narasumber dalam acara yang diadakan di Kurnia Convention Hall ini antara lain dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Tujuan dilaksanakannya bimbingan teknis operator DTKS disini adalah untuk persamaan persepsi tentang data DTKS sehingga bisa dijadikan data dasar pembangunan dan mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim yang ada di Kabupaten Ngawi. Data DTKS harus sesuai dengan data tunggal yang ada di dukcapil. Pemerintah Desa dapat mengecek kesesuaian data melalui webportal.