bintoyo.desa.id-Kamis, 10 November 2022, Pemerintah Desa Bintoyo memfasilitasi warga RT 02 RW 01 untuk melaksanakan musyawarah pembentukan ketua RT. Hal ini dilakukan mengingat masa jabatan Bapak Zainudin sebagai ketua RT telah habis.
"Mendasar Pergub No 51 Tahun 2015, masa jabatan ketua RT 02 RW 01 saat ini telah habis. Dalam musyawarah ini, yang boleh mencalonkan (ketua RT) adalah warga RT 02 RW 01 yang telah berusia 21 tahun." ujar Pak Sholichin, Sekretaris Desa Bintoyo dalam sambutannya.
Acara yang dipandu oleh Kasun Bintoyo 1 ini diikuti oleh 50 peserta. Ketua RT yang dapat ditetapkan adalah yang mendapat suara terbanyak dan melebihi kuorum yaitu 50% + 1. Sehingga calon yang mendapat minimal 26 suara akan ditetapkan sebagai ketua RT 02 RW 01.
Pada musyawarah pembentukan ini, terdapat 15 calon yang diajukan oleh warga RT 02 RW 01. Namun dari 15 calon tersebut, terdapat 2 calon yang mendapatkan suara tinggi yaitu Bapak Zainudin dan Bapak Nyono. Karena hal tersebut, dilakukan pemungutan suara kedua.
Hasil pemungutan suara kedua adalah sebagai berikut :
1. Zainudin = 28 suara
2. Nyono = 22 suara
Dari hasil tersebut, Bapak Zainudin ditetapkan sebagai Ketua RT 02 RW 01 periode 2023-2027.