bintoyo.desa.id - Jum'at. 2 September 2022, Ketua RT se-wilayah Desa Bintoyo bersama Kepala Desa bahas mengenai kebersihan lingkungan. Rapat Koordinasi ini juga dihadiri oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan perangkat Desa Bintoyo. Adanya pembahasan ini dikarenakan wilayah tapal batas desa dekat tugu masuk Desa Bintoyo sering digunakan orang untuk membuang sampah. Sampah yang dibuang di lokasi tersebut menimbulkan tumpukan dan bau yang tidak sedap.
Pada rapat kali ini, Kepala Desa dan seluruh ketua RT sepakat untuk membuat peraturan desa (perdes) yang didalamnya membahas mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Nantinya, pelanggar akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp. 500.000. Selain itu, pelapor yang mempunyai bukti akan diberi reward sehingga masyarakat akan dengan sadar menjaga lingkungan.
Secepatnya perdes akan dibuat dan disosialisasikan kepada masyarakat. Aturan ini akan diuji coba selama 3 bulan dan diperkirakan pada bulan Januari 2023 sanksi dan reward sudah dapat diberlakukan.
Diharapkan dengan adanya peraturan baru yang akan diperdeskan ini, seluruh warga Desa Bintoyo dapat berkolaborasi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.