bintoyo.desa.id-Rabu, 9 November 2022, telah dilaksanakan musyawarah pembentukan ketua RT 04 RW 01 Desa Bintoyo. Hal ini dilakukan mendasar Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Bupati Ngawi No. 10 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan, bahwa masa jabatan ketua RT maksimal 5 (lima) tahun. Pada saat ini, di Desa Bintoyo terdapat 8 Ketua RT yang masa jabatannya telah habis.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa Bintoyo memfasilitasi warga untuk melakukan musyawarah pembentukan ketua RT. Musyawarah dimulai pukul 18.30 WIB di rumah Bapak Kamin, Ketua RT 04 RW 01 periode 2017-2022. Terdapat 49 peserta yang hadir dalam musyawarah. Musyawarah pembentukan Ketua RT ini dipandu oleh Bapak Sukirman selaku kepala dusun Bintoyo 1. Satu Keluarga memiliki satu hak suara, dan Ketua RT terpilih adalah yang mendapat suara 50% + 1 dari total peserta yang hadir.
Hasil pemungutan suara adalah sebagai berikut :
1. Kuswanto = 44 suara
2. Sarno = 2 suara
3. Sutrisno = 1 suara
4. Sunarwan = 2 suara
Dari hasil pemungutan suara tersebut, diputuskan bahwa Bapak Kuswanto sebagai Ketua RT 04 RW 01 terpilih menggantikan Bapak Kamin. Nantinya, Bapak Kuswanto akan menjabat sebagai ketua RT 04 RW 01 mulai tahun 2023-2027.